PENGAWASAN KEGIATAN PEMILU 2024 DI TPS 11 KELURAHAN BENDOGERIT DENGAN MEMANFAATKAN APLIKASI SIWASLU 1.1.0
Abstract
Kegiatan pengawasan kegiatan Pemilu 2024 di tingkat TPS dilakukan oleh Pengawas TPS. Pengawasan ini dilakukan untuk menjamin pelaksanaan kegiatan pemilu berjalan dengan lancar sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas TPS 11 dimulai dari pengawasan hari tenang selama 3 hari yaitu mulai tanggal 11 Februari sampai dengan tanggal 13 Februari 2024. Selanjutnya pengawasan dilakukan pada harirabu tanggal 14 Februari 2024 untuk masa persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, perhitungan surat suara dan rekapitulasi berita acara C hasil hingga pendistribusian kotak suara ke PPS di Kelurahan Bendogerit. Kegiatan pengawasan di TPS 11 berakhir pada hari kamis tanggal 15 Februari 2024 pada pukul 07.00. Selanjutnya tugas PTPS adalah melaporkan semua kegiatan dan temuan yang diperoleh dengan memanfaatkan aplikasi SIWASLU versi 1.1.0.
Full Text:
PDFReferences
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara lainnya dalam Pemilihan Umum
Panduan Bagi Pengawas TPS Dalam Pemungutan Dan Perhitungan Suara Pemilu 2024, Januari, 2024
DOI: http://dx.doi.org/10.26798/jpm.v3i1.1290
Article Metrics
Abstract view : 510 timesPDF - 293 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Indyah Hartami Santi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
JPM is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.